Thought

Senin, 07 Maret 2011

Mempelajari Fiqih

Mengetahui hukum syar’i yang dibutuhkan oleh muslim dalam kehidupannya adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim. Karena, dia diperintahkan untuk mengerjakan amal-amalnya sesuai dengan hukum-hukum syara’. Khithab taklif (pembebanan) yang dengannya Syari’ (Peletak syari’at) berbicara kepada manusia, dan berbicara kepada kaum mukminin, adalah khithab yang tegas, tidak ada pilihan di dalamnya bagi seorang pun.
Firman Allah Ta’ala: “Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya” (Q.S. An-Nisa’: 136), sama dengan firman-Nya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S. Al-Baqarah: 275). Keduanya adalah khithab taklif. Dan dari segi keberadaannya sebagai khithab —bukan dari segi tema yang dengannya Allah berbicara kepada kita— keduanya adalah khithab yang tegas, dengan dalil firman Allah Ta’ala: “Tidaklah patut bagi mukmin dan mukminah, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan untuk memilih sesuatu dari diri mereka sendiri.” (Q.S. Al-Ahzab: 36). Juga, dengan dalil bahwa semua amal akan dihisab.